Kamis, 30 Desember 2010

KAIDAH DASAR MEMBANGUN RUMAH TAHAN GEMPA PADA KONSTRUKSI BANGUNAN RUMAH TEMBOK ½ Bata

Peneliti Madya Bidang Perumahan dan Permukiman

Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Badan Litbang Departemen Pekerjaan Umum

Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan pangan. Sebagaimana pangan yang memiliki kaidah-kaidah kelayakan pangan yang meliputi empat sehat lima sempurna, begitu juga dengan papan atau rumah memiliki kaidah-kaidah layak huni, agar bangunan memiliki kehandalan, bangunan tersebut harus memenuhi; keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Bangunan Gedung N0. 28/2002.
Keselamatan bangunan meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, yang meliputi beban sendiri dan beban yang ditimbulkan oleh fenomena alam seperti angin dan gempa, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
Persyaratan kesehatan meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung. Sistem penghawaan meliputi pengaturan ventilasi dan pencahayaan alami atau buatan dimana setiap ruangan harus terjadi pergantian udara dan mendapatkan pencahayaan yang cukup.
Persyaratan kenyamanan meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan. Kenyamanan ruang gerak ditentukan oleh dimensi dan tata letak ruang.
Persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Kemudahan meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
Teknologi konstruksi bangunan rumah tinggal menurut Kepmen Kimpraswil No. 403/2002 meliputi konstuksi pasangan dengan rangka beton bertulang, konstruksi ½ tembok, dan kontsruksi kayu panggung maupun tidak panggung. Selain itu juga dikenal konstruksi rumah bambu dan konstruksi baja untuk rumah tinggal.
Bahwa sebagian besar perumahan diperkotaan maupun perdesaan saat ini telah bergeser pada bangunan tembok. Susenas 2000 menunjukkan sebanyak 86,03% perumahan perkotaan dan 71,28% perumahan perdesaan di Yogya menggunakan bangunan tembok. Tingginya animo masyarakat terhadap rumah tembok ini, maka diperlukan informasi khusus yang menyangkut kaidah-kaidah membangunan rumah tembok yang tahan gempa, mengingat hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki resiko gempa yang sangat tinggi.
Prinsip dasar bangunan tahan gempa adalah setiap komponen-komponen bangunan harus terikat dengan kuat satu dengan yang lainnya, ikatan tersebut mulai dari pondasi dengan sloof, sloof dengan kolom praktis, kolom praktis dengan ring balok, dan ring balok dengan rangka kuda-kuda. Demikian juga pada bagian pengisi bahwa dinding pasangan bata/bataco harus terikat dengan rangka kolom praktis, kusen pintu dan jendela harus terikat dengan dinding. Selain konstruksi yang benar faktor kualitas bahan juga harus mendukung, karena pemilihan bahan yang kurang baik, akan mengurangi kekuatan bangunan, terutama pada ikatan-ikatan. Banyak bangunan yang roboh bukan karena konstruksi akan tetapi kualitas bahan bangunannya yang sangat rendah.
Saat ini, di Jawa Barat jumlah banguna rumah tinggal dengan pasangan bata sangat tinggi, hal ini dipengaruhi oleh pergeseran persepsi, yang dikaitkan dengan status sosial, dimana bangunan tembok dianggap lebih baik. Namun disamping itu keterbatasan bahan kayu juga semangkin mendorong masyarakat membangunan rumah berbasisi tembok, khususnya di Jawa Barat, karena sulitnya mencari kayu yang berkualitas harga rumah kayu menjadi sangat mahal dibandingkan rumah tembok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar